Di rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi masyarakat yang diperolehnya ketika melakukan reses di daerah pemilihannya (dapil), Provinsi Kalimantan Utara pada kurun akhir Juli sampai awal Agustus 2021 lalu.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang memberikan informasi tentang perkembangan RUU BUMDes yang kini sedang dibahas pada tingkat pertama bersama pemerintah.
Salah satu akar persoalan saat ini adalah masih sangat banyak masyarakat berada di desa–desa dalam kawasan yang disebut “Kawasan Hutan” sehingga tidak mendapat pelayanan yang memadai dari pemerintah sebagai representatif negara.
DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya.
Sayangnya, kelima cita–cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat.
Hal ini menunjukan telah adanya kemauan politik dan konsensus politik diantara Pemerintah, fraksi–fraksi di DPR dan kami di DPD RI untuk memindahkan IKN ke Kaltim.
Komite I DPD RI menilai saat ini di berbagai daerah masih terjadi persoalan tata ruang. Adanya kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam perwujudan ketahanan pangan nasional. Padahal sejak 25 tahun lalu, Indonesia sudah memiliki UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.